Sidang Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap Fakta Baru

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bonjowi Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Ijazah Jokowi. Foto: Ist.

Bonjowi Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Ijazah Jokowi. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengklaim bahwa sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu (21/1/2026) telah mengungkap sejumlah fakta baru yang menarik.

“Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik,” ujar perwakilan Bonjowi, Lukas Luwarso, kepada wartawan usai mengikuti persidangan.

Dalam Sidang Ijazah Jokowi Terungkap Fakta Baru

Lukas menjelaskan bahwa fakta pertama yang terungkap adalah pernyataan dari KPU Solo yang menyatakan bahwa verifikasi faktual terhadap dokumen sebagai persyaratan calon wali kota tidak bersifat wajib. KPU Solo berdalih bahwa verifikasi hanya akan dilakukan jika terdapat keganjilan dalam persyaratan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lukas, pernyataan tersebut sangat janggal. Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat mengetahui adanya keganjilan jika proses verifikasi tidak dilakukan secara menyeluruh sejak awal.

BACA JUGA:  Eskalasi Kompetensi Akademik Siswa, Hasil SNBP 2026 Rilis

“Dari perdebatan itu kemudian akhirnya KPU mengaku, KPU pusat, mereka pernah mem-posting dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai capres tahun 2014 dan 2019 di website mereka. Pengakuan ini baru muncul di sidang kelima,” tuturnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/langgar-aturan-prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-hutan/

Lukas menilai bahwa pengakuan dari KPU pusat tersebut justru bertentangan dengan klaim KPU Solo yang selama ini dianggap berdalih dengan argumen yang berputar-putar dan tidak konsisten.

“Saya tadi sampaikan di sidang agar dicatat majelis komisioner, sidang pertama sampai keempat jadi muspro karena ternyata (informasi ijazah Jokowi) itu terbuka. Walaupun itu sudah jelas dan tegas oleh KPU pusat, tapi ironisnya, inkonsistensinya KPU Solo masih menganggap itu dokumen yang dikecualikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lukas mengungkapkan bahwa salinan ijazah yang didapatkan oleh pihaknya dari KPU justru merupakan versi yang telah disensor. Padahal, KPU sebelumnya menyatakan bahwa dokumen salinan syarat calon, termasuk ijazah Jokowi yang diumumkan melalui website, tidak mengalami proses penyensoran.

BACA JUGA:  Pemerintah Diminta Segera Tuntaskan Nasib Pegawai Honorer R2 dan R3

“Diberikan pada kami itu versi disensor, tapi mereka bilang tidak disensor (yang diumumkan ke publik dahulu). Tetapi ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan? Mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan karena website-nya sudah diperbarui dan sebagainya. Kalau pun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada,” ungkapnya.

Lukas menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran terkait dengan dugaan kejanggalan dalam ijazah Presiden Jokowi. Ia berharap agar KIP dapat bertindak secara independen dan profesional dalam menyelesaikan sengketa informasi ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu
Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan
Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras
Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali
Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Berita Terbaru