Sidang Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap Fakta Baru

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bonjowi Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Ijazah Jokowi. Foto: Ist.

Bonjowi Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Ijazah Jokowi. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengklaim bahwa sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu (21/1/2026) telah mengungkap sejumlah fakta baru yang menarik.

“Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik,” ujar perwakilan Bonjowi, Lukas Luwarso, kepada wartawan usai mengikuti persidangan.

Dalam Sidang Ijazah Jokowi Terungkap Fakta Baru

Lukas menjelaskan bahwa fakta pertama yang terungkap adalah pernyataan dari KPU Solo yang menyatakan bahwa verifikasi faktual terhadap dokumen sebagai persyaratan calon wali kota tidak bersifat wajib. KPU Solo berdalih bahwa verifikasi hanya akan dilakukan jika terdapat keganjilan dalam persyaratan.

Menurut Lukas, pernyataan tersebut sangat janggal. Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat mengetahui adanya keganjilan jika proses verifikasi tidak dilakukan secara menyeluruh sejak awal.

BACA JUGA:  Terdakwa Samsuddin Asal Aceh Kurir 1 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

“Dari perdebatan itu kemudian akhirnya KPU mengaku, KPU pusat, mereka pernah mem-posting dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai capres tahun 2014 dan 2019 di website mereka. Pengakuan ini baru muncul di sidang kelima,” tuturnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/langgar-aturan-prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-hutan/

Lukas menilai bahwa pengakuan dari KPU pusat tersebut justru bertentangan dengan klaim KPU Solo yang selama ini dianggap berdalih dengan argumen yang berputar-putar dan tidak konsisten.

“Saya tadi sampaikan di sidang agar dicatat majelis komisioner, sidang pertama sampai keempat jadi muspro karena ternyata (informasi ijazah Jokowi) itu terbuka. Walaupun itu sudah jelas dan tegas oleh KPU pusat, tapi ironisnya, inkonsistensinya KPU Solo masih menganggap itu dokumen yang dikecualikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lukas mengungkapkan bahwa salinan ijazah yang didapatkan oleh pihaknya dari KPU justru merupakan versi yang telah disensor. Padahal, KPU sebelumnya menyatakan bahwa dokumen salinan syarat calon, termasuk ijazah Jokowi yang diumumkan melalui website, tidak mengalami proses penyensoran.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Berdamai dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

“Diberikan pada kami itu versi disensor, tapi mereka bilang tidak disensor (yang diumumkan ke publik dahulu). Tetapi ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan? Mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan karena website-nya sudah diperbarui dan sebagainya. Kalau pun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada,” ungkapnya.

Lukas menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran terkait dengan dugaan kejanggalan dalam ijazah Presiden Jokowi. Ia berharap agar KIP dapat bertindak secara independen dan profesional dalam menyelesaikan sengketa informasi ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB