Medan-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dalam sidang perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri, dalam sidang putusan sela yang dibacakan pada hari Kamis (8/1/2026). Dengan demikian, sidang akan memasuki babak baru dengan agenda pembuktian.
Sidang ini terkait dengan kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan dalam demonstrasi pada bulan Agustus 2025. Empat orang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru Foundation), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau). Keempatnya tampak tenang saat mendengarkan putusan hakim.
“Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khalid Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata Hakim Arika saat membacakan putusan sela. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa eksepsi yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Baca Juga: https://mediadelegasi.id/keamanan-usu-raih-penghargaan-dari-apsi/
Agenda Sidang Selanjutnya: Pemeriksaan Saksi
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. JPU diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi ke ruang sidang guna memberikan keterangan terkait kasus ini. Rencananya, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta untuk memperkuat dakwaan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujar Hakim Arika. Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.






