Sidang Penghasutan Demo Agustus Dilanjut

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Tolak Eksepsi Delpedro dkk di Kasus Hasutan Terkait Kericuhan Agustus. Foto: Ist.

Hakim Tolak Eksepsi Delpedro dkk di Kasus Hasutan Terkait Kericuhan Agustus. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dalam sidang perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri, dalam sidang putusan sela yang dibacakan pada hari Kamis (8/1/2026). Dengan demikian, sidang akan memasuki babak baru dengan agenda pembuktian.

Sidang ini terkait dengan kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan dalam demonstrasi pada bulan Agustus 2025. Empat orang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru Foundation), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau). Keempatnya tampak tenang saat mendengarkan putusan hakim.

“Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khalid Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata Hakim Arika saat membacakan putusan sela. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa eksepsi yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

BACA JUGA:  Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Baca Juga: https://mediadelegasi.id/keamanan-usu-raih-penghargaan-dari-apsi/

Agenda Sidang Selanjutnya: Pemeriksaan Saksi

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. JPU diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi ke ruang sidang guna memberikan keterangan terkait kasus ini. Rencananya, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta untuk memperkuat dakwaan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujar Hakim Arika. Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, keempat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 ini didakwa dengan pasal berlapis. JPU menilai bahwa keempat terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka Hari Ini, KontraS Boikot Sebut Sandiwara Hukum

JPU juga menilai bahwa perbuatan para terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu. Dengan demikian, para terdakwa dianggap melanggar undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah maksimal enam tahun penjara.

Dengan dilanjutkannya persidangan ini, publik akan terus mengikuti perkembangan kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aktivis dan mahasiswa yang dianggap menyuarakan aspirasi masyarakat.D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru