Sebelumnya, keempat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 ini didakwa dengan pasal berlapis. JPU menilai bahwa keempat terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut.
JPU juga menilai bahwa perbuatan para terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu. Dengan demikian, para terdakwa dianggap melanggar undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah maksimal enam tahun penjara.
Dengan dilanjutkannya persidangan ini, publik akan terus mengikuti perkembangan kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aktivis dan mahasiswa yang dianggap menyuarakan aspirasi masyarakat.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






