Tim hukum KPK menambahkan, seluruh tahapan mulai dari pengumpulan data, informasi, hingga petunjuk dilakukan secara cermat dan profesional. Oleh karena itu, mereka menilai dalil praperadilan yang diajukan pemohon tidak tepat sasaran.
KPK bahkan menyebut permohonan tersebut error in objecto karena mencampurkan pokok perkara dengan ruang lingkup praperadilan. Atas dasar itu, KPK meminta hakim menolak atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani, Yaqut meminta hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Pihak pemohon menilai penetapan tersebut tidak memenuhi prosedur karena dianggap belum didukung dua alat bukti yang sah.
Selain itu, kuasa hukum juga menggugat keabsahan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka, termasuk surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). Sidang praperadilan ini pun menjadi penentu sah atau tidaknya langkah hukum yang ditempuh KPK dalam perkara tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








