“Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’ kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle),” jelas Roy.
Setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen BNN, diketahui bahwa sindikat ini terhubung dengan supplier di Malaysia. Hal ini mengindikasikan bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang beroperasi di wilayah segitiga emas.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan sindikat ini merupakan bukti komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, serta memutus mata rantai jaringan narkoba internasional yang merusak generasi muda bangsa. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






