Skandal Nilap Dana Jemaat: Eks Pejabat BNI Diringkus

Skandal Nilap Dana Jemaat
Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Foto: Ist.

Deliserdang-Mediadelegasi: Pelarian panjang Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, akhirnya mencapai titik henti di tangan kepolisian. Tersangka yang diduga terlibat dalam skandal nilap dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar tersebut berhasil diamankan oleh personel Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut setelah sempat melarikan diri ke luar negeri pasca-pengunduran dirinya yang mendadak.

Skandal Nilap Dana Jemaat: Eks Pejabat BNI Diamankan di Bandara Internasional Kualanamu

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima di lapangan, Andi tampak tak berkutik saat diamankan di Bandara Internasional Kualanamu dengan penampilan sederhana mengenakan topi hitam dan kaus cokelat. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam mengungkap skandal nilap dana jemaat Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, yang telah merugikan ratusan nasabah sejak tahun 2019 melalui skema investasi fiktif yang sangat rapi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (30/03/2026). Meskipun detail mengenai lokasi pasti persembunyiannya sebelum mendarat di Kualanamu belum dirinci sepenuhnya, pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri aliran dana yang raib dan aset-aset yang mungkin telah dipindahtangankan selama masa pelariannya.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mulai terendus setelah pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, melaporkan adanya keganjilan transaksi ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Penetapan Andi sebagai tersangka sendiri telah dilakukan sejak 13 Maret lalu, setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup mengenai modus operandi manipulatif yang dilakukan oleh pejabat perbankan tersebut selama bertahun-tahun.

Modus yang digunakan Andi tergolong sangat licin, yakni menawarkan produk investasi “BNI Deposito Investment” yang menjanjikan bunga tinggi sebesar 8 persen per tahun. Padahal, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menegaskan bahwa produk tersebut sama sekali tidak ada dalam daftar layanan resmi Bank BNI. Janji bunga tinggi tersebut hanyalah umpan untuk menarik dana Credit Union (CU) milik jemaah gereja.

Untuk menjaga kepercayaan para korban, tersangka sempat merogoh kocek pribadi untuk membayarkan “bunga” secara manual kepada pengurus gereja, seolah-olah investasi tersebut berjalan normal. Skema Ponzi ala perbankan ini berhasil menipu pihak gereja karena Andi juga memalsukan dokumen bilyet deposito serta tanda tangan nasabah untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi dan istrinya, Camelia Rosa.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/prahara-kreativitas-terpasung-kasus-amsal-sitepu-disorot-dpr/

Polisi mendeteksi bahwa aliran dana haram tersebut diduga kuat mengalir ke rekening perusahaan milik keluarga tersangka, yakni PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera. Sebelum aksinya terbongkar total, Andi diketahui sempat mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan secara tiba-tiba mengajukan pensiun dini pada 18 Februari 2026, yang efektif berlaku hanya dua hari setelahnya.

Pos terkait