Skandal Nilap Dana Jemaat: Eks Pejabat BNI Diringkus

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Foto: Ist.

Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Foto: Ist.

Deliserdang-Mediadelegasi: Pelarian panjang Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, akhirnya mencapai titik henti di tangan kepolisian. Tersangka yang diduga terlibat dalam skandal nilap dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar tersebut berhasil diamankan oleh personel Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut setelah sempat melarikan diri ke luar negeri pasca-pengunduran dirinya yang mendadak.

Skandal Nilap Dana Jemaat: Eks Pejabat BNI Diamankan di Bandara Internasional Kualanamu

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima di lapangan, Andi tampak tak berkutik saat diamankan di Bandara Internasional Kualanamu dengan penampilan sederhana mengenakan topi hitam dan kaus cokelat. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam mengungkap skandal nilap dana jemaat Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, yang telah merugikan ratusan nasabah sejak tahun 2019 melalui skema investasi fiktif yang sangat rapi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (30/03/2026). Meskipun detail mengenai lokasi pasti persembunyiannya sebelum mendarat di Kualanamu belum dirinci sepenuhnya, pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri aliran dana yang raib dan aset-aset yang mungkin telah dipindahtangankan selama masa pelariannya.

Kasus ini mulai terendus setelah pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, melaporkan adanya keganjilan transaksi ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Penetapan Andi sebagai tersangka sendiri telah dilakukan sejak 13 Maret lalu, setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup mengenai modus operandi manipulatif yang dilakukan oleh pejabat perbankan tersebut selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:  Habiburokhman Bantah Hoaks KUHAP, Polisi Tidak Bisa Menyadap Tanpa Izin

Modus yang digunakan Andi tergolong sangat licin, yakni menawarkan produk investasi “BNI Deposito Investment” yang menjanjikan bunga tinggi sebesar 8 persen per tahun. Padahal, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menegaskan bahwa produk tersebut sama sekali tidak ada dalam daftar layanan resmi Bank BNI. Janji bunga tinggi tersebut hanyalah umpan untuk menarik dana Credit Union (CU) milik jemaah gereja.

Untuk menjaga kepercayaan para korban, tersangka sempat merogoh kocek pribadi untuk membayarkan “bunga” secara manual kepada pengurus gereja, seolah-olah investasi tersebut berjalan normal. Skema Ponzi ala perbankan ini berhasil menipu pihak gereja karena Andi juga memalsukan dokumen bilyet deposito serta tanda tangan nasabah untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi dan istrinya, Camelia Rosa.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/prahara-kreativitas-terpasung-kasus-amsal-sitepu-disorot-dpr/

Polisi mendeteksi bahwa aliran dana haram tersebut diduga kuat mengalir ke rekening perusahaan milik keluarga tersangka, yakni PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera. Sebelum aksinya terbongkar total, Andi diketahui sempat mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan secara tiba-tiba mengajukan pensiun dini pada 18 Februari 2026, yang efektif berlaku hanya dua hari setelahnya.

Langkah pengunduran diri yang mendadak ini rupanya merupakan bagian dari strategi pelarian Andi. Investigasi polisi menunjukkan bahwa hanya dua hari setelah laporan resmi masuk ke kepolisian, yakni pada 28 Februari 2026, Andi bersama istrinya telah terbang menuju Australia melalui Bali. Keberangkatannya dilakukan sesaat sebelum surat pemanggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dilayangkan ke kediamannya.

BACA JUGA:  Polda Sumut Kerjasama dengan Poltekpar Medan dan Gojek Gelar Vaksinasi Booster

Awal mula terkuaknya penggelapan masif ini terjadi saat pegawai pengganti Andi, Ari Septian Saragih, mendatangi pihak gereja untuk mengabarkan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut. Suster Natalia dan pengurus gereja yang terkejut lantas mempertanyakan nasib dana puluhan miliar yang selama ini dititipkan. Hal inilah yang memicu investigasi mandiri dari internal Bank BNI hingga ditemukan indikasi kuat adanya penipuan.

Kombes Rahmat Budi Handoko menjelaskan bahwa bunga rata-rata yang lazim diberikan bank saat itu hanya berkisar 3,7 persen, sehingga tawaran 8 persen milik Andi seharusnya menjadi alarm bagi nasabah. Namun, karena posisi Andi sebagai kepala unit yang disegani, pihak gereja menaruh kepercayaan penuh tanpa menaruh curiga pada dokumen-dokumen “aspal” atau asli tapi palsu yang diterbitkan oleh tersangka.

Keberhasilan penangkapan di Bandara Kualanamu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi ratusan jemaat di Labuhanbatu yang uang tabungannya amblas. Masyarakat kini menunggu langkah kepolisian dalam melakukan penyitaan aset (asset recovery) guna mengembalikan kerugian jemaat yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun tersebut melalui proses hukum yang transparan.

Saat ini, Andi Hakim Febriansyah harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan sang istri dalam membantu proses pencucian uang hasil kejahatan perbankan ini, guna memastikan seluruh aktor yang menikmati dana umat tersebut dapat diadili. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Skandal Nilap Dana Jemaat: Eks Pejabat BNI Diringkus”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Langkah Diambil Demi Hindari Dualisme Penyidikan
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Pelaksanaan Diundur Mendekati Momen Nataru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:25 WIB

Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:47 WIB

Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:11 WIB

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya

Berita Terbaru