Medan-Mediadelegasi : Kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023 terus bergulir. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka baru pada Senin, 1 September 2025.
Keempat tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Mereka memiliki peran sebagai konsultan pengawas dalam proyek pembangunan dan perbaikan jalan yang diduga merugikan negara tersebut.
“Iya benar, kita melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam kasus Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara,” ujar Plh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, dalam keterangan persnya pada Selasa, 2 September 2025.
Husairi menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mengantisipasi potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Sumut, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Modus operandi yang dilakukan adalah para tersangka selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan benar.
Seharusnya, konsultan pengawas memiliki tugas untuk memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar yang telah ditetapkan. Namun, dalam pelaksanaannya, mereka diduga tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dari segi mutu, kuantitas, dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang merugikan negara.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut juga telah menahan delapan orang tersangka dalam kasus yang sama. Dengan penambahan empat tersangka baru ini, maka total tersangka yang telah ditahan dalam kasus korupsi proyek jalan di Batubara ini menjadi 12 orang.
Kedelapan tersangka yang telah ditahan sebelumnya adalah MRA (wakil direktur CV. Citra Perdana Nusantara), RZ (wakil direktur CV. Agung Sriwijaya), AW (wakil direktur CV. Bintang Jaya), RSL (wakil direktur CV. Bersama), UP (wakil direktur CV. Guana Perkasa), AF (wakil direktur CV. Egnar Gemilang), SSL (wakil direktur III CV. Naila Santika), dan TMR (PNS pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Husairi mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, telah diperoleh fakta-fakta yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Para tersangka diduga dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.






