Korupsi Kuota Haji: KPK Sita USD 1,6 Juta, 4 Mobil, dan 5 Bangunan

Selasa, 2 September 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto :Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto :Ist)

Jakarta-Mediadelegasi :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. KPK berhasil menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset yang disita meliputi uang tunai senilai 1,6 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 26 miliar, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyitaan ini dilakukan dari beberapa pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta (atau sekitar Rp 26 miliar), 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

Meski demikian, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pemilik uang dan aset yang disita tersebut. Pihaknya masih akan terus mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota tambahan haji 2024.

BACA JUGA:  Kubu Yaqut Ragu Perhitungan KPK Soal Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara. KPK menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar, yakni sekitar Rp 1 triliun.

KPK saat ini tengah fokus menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa, termasuk dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

BACA JUGA:  Ada apa? SBY Temui Jokowi di Istana Merdeka

Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan haji, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, aturan ini diduga tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

KPK menduga pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.

Selain melakukan penyitaan aset, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru