Skandal Proyek Jalan Batubara: Kejati Sumut Grebek Sindikat Korupsi, 12 Tersangka Diciduk, Dana Rakyat Raib

12 orang tersangka yang telah ditahan dalam kasus korupsi proyek jalan di Batubara. (Foto : Ist.)

Meskipun terjadi kekurangan volume pekerjaan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Batubara tetap membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100%. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran dan kapasitas yang berbeda-beda. Tersangka TMR selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan. Sementara itu, para tersangka dari pihak kontraktor diduga mengurangi spesifikasi pekerjaan pada sejumlah ruas jalan yang dikerjakan.

Adapun ruas-ruas jalan yang diduga bermasalah dalam proyek ini antara lain Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit, Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat, Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan, Ruas Jalan Bulan – Bulan Menuju Gambus Laut, Ruas Jalan Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara, dan Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara.

Bacaan Lainnya

“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04,” jelas Husairi.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama,” pungkas Husairi.

Kasus korupsi proyek jalan di Batubara ini menjadi perhatian serius dari Kejati Sumut. Pihak kejaksaan berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait