PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut dilakukan sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data perbankan pada Februari 2025. Mereka juga meminta perbankan untuk melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening jika keberadaan dan kepemilikan rekening tersebut dapat dipastikan.
Perbedaan pendapat antara Mahfud MD dan PPATK ini menyoroti dilema dalam upaya pencegahan kejahatan keuangan. Di satu sisi, PPATK berupaya melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi merugikan nasabah yang tidak bersalah. Perdebatan ini membuka pertanyaan penting mengenai keseimbangan antara upaya pencegahan kejahatan dan perlindungan hak-hak nasabah D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









