Suap Bekasi: KPK Dalami Aliran Dana

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK). Pada Senin (5/1/2026), KPK memeriksa mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), sebagai saksi dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Beni Saputra terkait dengan aliran dana yang diduga diterima olehnya. KPK menduga Beni Saputra menerima sejumlah uang dari Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

BACA JUGA:  Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas aliran dana haram tersebut dan mencari tahu dari siapa saja Beni Saputra menerima uang. “Di mana saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya,” ujar Budi Prasetyo.

Selain Beni Saputra, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC), yang berprofesi sebagai wiraswastawan. Namun, Budi Prasetyo tidak merinci apa yang akan didalami terhadap kedua saksi tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka suap terkait izin proyek. Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta pemberi suap, SRJ.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara SRJ sebagai pihak pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Guru SD Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Pacar

Kasus suap ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala daerah dan diduga melibatkan sejumlah pihak lainnya. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Indonesia dan menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:09 WIB

Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru