Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat pembacaan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Rabu (13/5/2026). Foto: Ist.

Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat pembacaan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Rabu (13/5/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pada Rabu (13/5/2026). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) untuk periode tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Roy Riady menyampaikan seluruh dakwaan berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Menurut jaksa, kebijakan dan pelaksanaan pengadaan tersebut terbukti bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beban hukum yang dibebankan tidak berhenti di situ. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti yang jumlahnya sangat fantastis, mencapai total Rp5,68 triliun. Jumlah ini terbagi menjadi dua bagian utama.

Pertama, ia diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar yang disebut sebagai uang yang diterima dari pelaksanaan proyek tersebut. Kedua, sebesar Rp4,87 triliun yang dikategorikan sebagai kekayaan pribadi yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa menegaskan, apabila seluruh uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun tersebut tidak dapat dilunasi, maka akan ada sanksi pidana pengganti berupa penjara selama 9 tahun. Hal ini menjadikan total ancaman hukuman yang dihadapi mantan menteri era pemerintahan Joko Widodo ini bisa mencapai 27 tahun penjara.

BACA JUGA:  Tujuh Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Mendengar tuntutan yang dibacakan, Nadiem menyatakan ketidaksetujuan yang mendalam dan kekecewaan yang luar biasa. Di hadapan sidang, ia mengungkapkan perasaannya yang sangat terpukul dan menganggap tuntutan tersebut tidak berdasar.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem dengan nada emosional usai mendengar tuntutan. Ia pun mempertanyakan beratnya hukuman yang ditujukan kepadanya.

Menurut penilaian pribadinya, tuntutan yang disampaikan jaksa jauh lebih berat dibandingkan hukuman yang biasa diberikan dalam kasus-kasus kejahatan berat lainnya. Ia merasa tidak ada dasar hukum yang kuat di balik tuduhan tersebut.

“Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tegasnya.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan alasan mengapa proyek ini dinilai melawan hukum. Kebijakan pengadaan Chromebook dianggap tidak didasarkan pada analisis kebutuhan nyata pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T.

Akibat ketidaksesuaian spesifikasi alat dengan kondisi lapangan, barang yang sudah dibeli dengan dana negara tersebut justru banyak yang tidak terpakai atau tidak bermanfaat. Hal ini disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang seharusnya mengutamakan kesejahteraan dan pemerataan pendidikan.

Kerugian negara yang tercatat secara resmi mencapai angka Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi kerugian langsung dari pelaksanaan program sebesar Rp1,56 triliun, serta kerugian akibat pembelian layanan CDM yang tidak diperlukan senilai 44,05 juta Dolar AS atau setara Rp621,39 miliar.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar

Jaksa juga mengungkap aliran dana yang diduga masuk ke kantong terdakwa. Sebesar Rp809,59 miliar disebutkan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian dananya bersumber dari investasi Google Asia Pasific.

Dalam kasus besar ini, Nadiem disebut berperan serta dan berkomunikasi erat dengan sejumlah pihak lain. Di antaranya adalah Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang bertindak sebagai konsultan.

Mereka bersama-sama mengarahkan tim teknis yang dipimpin Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih agar menentukan spesifikasi dan merek alat yang sesuai dengan keinginan pihak tertentu, bukan kebutuhan pendidikan nasional.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan putusan bersalah kepada tiga rekan seperkara Nadiem. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, meski keputusan ini menuai perbedaan pendapat dari dua hakim anggota.

Kemudian, Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp2,28 miliar. Sementara itu, Sri Wahyuningsih mendapatkan hukuman 4 tahun penjara beserta denda yang sama. Kedua putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, Nadiem masih berpegang teguh pada pendiriannya bahwa ia tidak bersalah dan telah bekerja demi kemajuan pendidikan. Ia berjanji akan membuktikan kebenaran dan berharap keadilan tetap ditegakkan dalam tahap pembuktian selanjutnya.

Sementara itu, masyarakat luas menantikan putusan akhir majelis hakim yang akan dijatuhkan beberapa waktu ke depan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik dan menyangkut pengelolaan uang negara dalam jumlah yang sangat besar. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Achmad Syahri As-Siddiq Ditegur Keras Terakhir oleh Gerindra, Ancaman Pemberhentian Menggantung
KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan ke Pejabat Kemnaker Sejak 2019
Mahkamah Partai Gerindra Gelar Sidang Etik Hari Ini, Anggota DPRD Jember yang Main Gim dan Merokok Saat Rapat Akan Dihukum
Kekayaan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20,1 Miliar, Naik Rp4,7 Miliar
Viral Video Sel Mewah di Lapas Cilegon, Kalapas Bantah Ada Peredaran Narkoba
Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Geopolitik Timur Tengah Jadi Pemicu Utama
Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya: Satu Pasien Meninggal, Puluhan Lainnya Dievakuasi
MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:23 WIB

Achmad Syahri As-Siddiq Ditegur Keras Terakhir oleh Gerindra, Ancaman Pemberhentian Menggantung

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan ke Pejabat Kemnaker Sejak 2019

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:49 WIB

Mahkamah Partai Gerindra Gelar Sidang Etik Hari Ini, Anggota DPRD Jember yang Main Gim dan Merokok Saat Rapat Akan Dihukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:36 WIB

Kekayaan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20,1 Miliar, Naik Rp4,7 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

Viral Video Sel Mewah di Lapas Cilegon, Kalapas Bantah Ada Peredaran Narkoba

Berita Terbaru