Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat pembacaan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Rabu (13/5/2026). Foto: Ist.

Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat pembacaan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Rabu (13/5/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pada Rabu (13/5/2026). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) untuk periode tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Roy Riady menyampaikan seluruh dakwaan berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Menurut jaksa, kebijakan dan pelaksanaan pengadaan tersebut terbukti bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari.

Beban hukum yang dibebankan tidak berhenti di situ. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti yang jumlahnya sangat fantastis, mencapai total Rp5,68 triliun. Jumlah ini terbagi menjadi dua bagian utama.

Pertama, ia diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar yang disebut sebagai uang yang diterima dari pelaksanaan proyek tersebut. Kedua, sebesar Rp4,87 triliun yang dikategorikan sebagai kekayaan pribadi yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa menegaskan, apabila seluruh uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun tersebut tidak dapat dilunasi, maka akan ada sanksi pidana pengganti berupa penjara selama 9 tahun. Hal ini menjadikan total ancaman hukuman yang dihadapi mantan menteri era pemerintahan Joko Widodo ini bisa mencapai 27 tahun penjara.

BACA JUGA:  KPK Geledah Dinas Pendidikan Langkat Pascapenangkapan Bupati Syah Afandin

Mendengar tuntutan yang dibacakan, Nadiem menyatakan ketidaksetujuan yang mendalam dan kekecewaan yang luar biasa. Di hadapan sidang, ia mengungkapkan perasaannya yang sangat terpukul dan menganggap tuntutan tersebut tidak berdasar.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem dengan nada emosional usai mendengar tuntutan. Ia pun mempertanyakan beratnya hukuman yang ditujukan kepadanya.

Menurut penilaian pribadinya, tuntutan yang disampaikan jaksa jauh lebih berat dibandingkan hukuman yang biasa diberikan dalam kasus-kasus kejahatan berat lainnya. Ia merasa tidak ada dasar hukum yang kuat di balik tuduhan tersebut.

“Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tegasnya.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan alasan mengapa proyek ini dinilai melawan hukum. Kebijakan pengadaan Chromebook dianggap tidak didasarkan pada analisis kebutuhan nyata pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T.

Akibat ketidaksesuaian spesifikasi alat dengan kondisi lapangan, barang yang sudah dibeli dengan dana negara tersebut justru banyak yang tidak terpakai atau tidak bermanfaat. Hal ini disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang seharusnya mengutamakan kesejahteraan dan pemerataan pendidikan.

Kerugian negara yang tercatat secara resmi mencapai angka Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi kerugian langsung dari pelaksanaan program sebesar Rp1,56 triliun, serta kerugian akibat pembelian layanan CDM yang tidak diperlukan senilai 44,05 juta Dolar AS atau setara Rp621,39 miliar.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop

Jaksa juga mengungkap aliran dana yang diduga masuk ke kantong terdakwa. Sebesar Rp809,59 miliar disebutkan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian dananya bersumber dari investasi Google Asia Pasific.

Dalam kasus besar ini, Nadiem disebut berperan serta dan berkomunikasi erat dengan sejumlah pihak lain. Di antaranya adalah Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang bertindak sebagai konsultan.

Mereka bersama-sama mengarahkan tim teknis yang dipimpin Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih agar menentukan spesifikasi dan merek alat yang sesuai dengan keinginan pihak tertentu, bukan kebutuhan pendidikan nasional.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan putusan bersalah kepada tiga rekan seperkara Nadiem. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, meski keputusan ini menuai perbedaan pendapat dari dua hakim anggota.

Kemudian, Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp2,28 miliar. Sementara itu, Sri Wahyuningsih mendapatkan hukuman 4 tahun penjara beserta denda yang sama. Kedua putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, Nadiem masih berpegang teguh pada pendiriannya bahwa ia tidak bersalah dan telah bekerja demi kemajuan pendidikan. Ia berjanji akan membuktikan kebenaran dan berharap keadilan tetap ditegakkan dalam tahap pembuktian selanjutnya.

Sementara itu, masyarakat luas menantikan putusan akhir majelis hakim yang akan dijatuhkan beberapa waktu ke depan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik dan menyangkut pengelolaan uang negara dalam jumlah yang sangat besar. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat
Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat
DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB