Perintahkan KPU Lakukan PSU
Sedangkan untuk Pilkada Labuhanbatu, MK kembali memerintahkan KPU Labuhan Batu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Perintah itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman ketika sidang pembacaan putusan perkara No 141 sengketa Pilkada Labuhanbatu.
Majelis Hakim dalam putusannya memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu untuk menggelar PSU di TPS 7 dan 9 di Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu 14 hari kerja sejak pembacaan putusan, dan melaporkan kepada MK dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak selesainya PSU.
Memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dan melaporkannya kepada Mahkamah paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya PSU. Memerintahkan Polri dan jajarannya utk pengamanan PSU sesuai kewenangannya.
MK juga menyatakan batal dan tidak sah SK KPU Labuhan Batu No. 64 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.