Wamendikdasmen Jelaskan Aturan Iuran Sekolah Swasta Pasca Putusan MK

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat. (Foto : Ist.)

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa sekolah swasta masih tetap diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik. Meskipun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

Atip menjelaskan bahwa pemerintah akan selektif dalam memberikan pembiayaan kepada sekolah swasta. Bantuan atau pembiayaan dari pemerintah tidak diberikan secara merata, melainkan hanya kepada sekolah swasta tertentu yang memenuhi kriteria kelayakan sesuai dengan program wajib belajar.

Atip menekankan bahwa MK tidak menutup partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik. “Kenapa demikian? Alasannya tadi, karena Mahkamah Konstitusi sendiri tidak menutup partisipasi dari masyarakat dalam pendanaan pendidikan ini,” ucap Atip.

BACA JUGA:  Putusan MK Lindungi Wartawan Dari Jeratan Pidana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atip juga menambahkan bahwa sekolah swasta yang secara finansial sudah sangat mapan, bahkan lebih unggul dari sekolah negeri, tidak akan mendapatkan pembiayaan dari pemerintah. “Oleh karena itu tentunya untuk swasta-swasta yang sudah mampu, bahkan lebih mampu dari sekolah negeri, tentunya mereka tidak dapat dan tidak akan diberikan pembiayaan tersebut,” paparnya.

Terkait pengawasan, Atip menyampaikan bahwa mekanisme pemantauan terhadap penyaluran dana pemerintah kepada sekolah baik negeri maupun swasta, telah tersedia. Sistem ini mengacu pada pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dijalankan.

Atip menjelaskan bahwa pengawasan dana BOS dapat menjadi acuan dalam pengawasan penyaluran dana pemerintah kepada sekolah. Dengan demikian, diharapkan penyaluran dana dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Atip berharap bahwa pemberian pembiayaan kepada sekolah swasta dapat dilakukan secara tepat sasaran. Dengan demikian, sekolah swasta yang benar-benar membutuhkan dapat menerima bantuan yang diperlukan.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Asosiasi Haji dan Biro Travel, Sita Bukti Jual-Beli Kuota Tambahan Haji 2024

Atip juga menjelaskan bahwa implementasi putusan MK tentang pendidikan dasar gratis akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam implementasi putusan tersebut.

Atip menekankan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan putusan MK tentang pendidikan dasar gratis dapat diimplementasikan secara efektif.

Dalam webinar tersebut, Atip juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan diskusi dan evaluasi dengan berbagai pihak terkait implementasi putusan MK tentang pendidikan dasar gratis. Dengan demikian, diharapkan implementasi putusan tersebut dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru