Wamendikdasmen Jelaskan Aturan Iuran Sekolah Swasta Pasca Putusan MK

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat. (Foto : Ist.)

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa sekolah swasta masih tetap diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik. Meskipun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

Atip menjelaskan bahwa pemerintah akan selektif dalam memberikan pembiayaan kepada sekolah swasta. Bantuan atau pembiayaan dari pemerintah tidak diberikan secara merata, melainkan hanya kepada sekolah swasta tertentu yang memenuhi kriteria kelayakan sesuai dengan program wajib belajar.

Atip menekankan bahwa MK tidak menutup partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik. “Kenapa demikian? Alasannya tadi, karena Mahkamah Konstitusi sendiri tidak menutup partisipasi dari masyarakat dalam pendanaan pendidikan ini,” ucap Atip.

BACA JUGA:  Rencana Transformasi BUMN, Kementerian BUMN Akan Bertransformasi Menjadi Badan Penyelenggara

Atip juga menambahkan bahwa sekolah swasta yang secara finansial sudah sangat mapan, bahkan lebih unggul dari sekolah negeri, tidak akan mendapatkan pembiayaan dari pemerintah. “Oleh karena itu tentunya untuk swasta-swasta yang sudah mampu, bahkan lebih mampu dari sekolah negeri, tentunya mereka tidak dapat dan tidak akan diberikan pembiayaan tersebut,” paparnya.

Terkait pengawasan, Atip menyampaikan bahwa mekanisme pemantauan terhadap penyaluran dana pemerintah kepada sekolah baik negeri maupun swasta, telah tersedia. Sistem ini mengacu pada pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dijalankan.

Atip menjelaskan bahwa pengawasan dana BOS dapat menjadi acuan dalam pengawasan penyaluran dana pemerintah kepada sekolah. Dengan demikian, diharapkan penyaluran dana dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Atip berharap bahwa pemberian pembiayaan kepada sekolah swasta dapat dilakukan secara tepat sasaran. Dengan demikian, sekolah swasta yang benar-benar membutuhkan dapat menerima bantuan yang diperlukan.

BACA JUGA:  Achmad Muchtasyar Jadi Wadirut Pertamina Patra Niaga

Atip juga menjelaskan bahwa implementasi putusan MK tentang pendidikan dasar gratis akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam implementasi putusan tersebut.

Atip menekankan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan putusan MK tentang pendidikan dasar gratis dapat diimplementasikan secara efektif.

Dalam webinar tersebut, Atip juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan diskusi dan evaluasi dengan berbagai pihak terkait implementasi putusan MK tentang pendidikan dasar gratis. Dengan demikian, diharapkan implementasi putusan tersebut dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB