Medan-Mediadelegasi: Taufik Sitepu terdakwa korupsi penguasaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divre I Sumut dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11). Terdakwa sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba menilai, warga Pulo Brayan Bengkel itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan merugikan Keuangan Negara Cq PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut sebesar Rp11.255.502.000.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Taufik Sitepu, berupa pidana penjara selama 11 tahun, denda sebesar Rp 500 juta, Subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.
Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya Taufik dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp12.238.019.417 dengan memperhitungkan barang bukti asset PT KAl yang telah disita yakni berupa Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya seluas 547 M yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No 2 AA (kilometer 0+696 sd 0+717 sebelah kiri jalan rel lintas Medan Binjai) Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat yang oleh KJPP dinilai sebesar Rp11.255.502.000,-.
Sehingga, kata Jaksa terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp982.517.417 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp982.517.417,-, paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.