Taufik Sitepu Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Rp12,2 M

- Penulis

Senin, 1 November 2021 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan). Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Taufik Sitepu  menguasai lahan PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2007-2020. 

Terdakwa Taufik Sitepu, nekat menyewakan lahan PT KAI Sumut, kepada orang lain.  “Telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut di Medan sebesar Rp982.517.417,” ujarnya 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Dua Pria Aceh Dituntut Masing-Masing 15 Tahun Penjara di PN Medan

Terdakwa seolah-olah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2 dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat. Semula ayah terdakwa, M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan / Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya) Jalan Gudang Medan.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang.

Antara lain berisikan pengumuman, ‘Tanah ini Milik HM Arifin Sitepu, Dkk Berdasarkan Surat SK Camat Dibawah Pengawasan Taufik Sitepu SH’. 

Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu. Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama Ng Mei Lie periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI.

BACA JUGA:  Polantas Polsek Helvetia Dorong Angkot Mogok

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp11.255.502.000,- serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Berita Terbaru