Medan-Mediadelegasi: Polsek Medan Timur melaksanakan mediasi terhadap kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Suhendri alias Doyok, 37.
Sedangkan korbannya adalah Lie Gweak Lie, 56. Keduanya warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora mengatakan, pihaknya menerapkan Restoratif Justice (RJ) karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan keduanya sepakat berdamai.
“Dasar dilakukan mediasi kasus pungli itu karena terlapor telah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya, kepada wartawan, Jumat kemarin.
Mediasi itu digelar di ruang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur pada Kamis (4/8) malam, dihadiri pelaku dan korban serta sejumlah personel.