Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Suparta Meninggal Dunia

Rabu, 30 April 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, meninggal dunia di RSUD Cibinong pada 28 April 2025. Kabar meninggalnya Suparta dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Suparta sebelumnya divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 10 tahun.

Kasus korupsi pengelolaan timah ini menyebabkan kerugian Rp 300 triliun. Jumlah itu dihitung dari kerugian akibat kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, selaku BUMN, dengan pihak swasta serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Dengan meninggalnya Suparta, status pidana yang melekat padanya otomatis gugur. Menurut Harli Siregar, Kejagung akan mengkaji tindak lanjut terkait uang pengganti yang dibebankan kepada Suparta.

BACA JUGA:  Buronan Korupsi 11 Tahun Ditangkap di Bogor, Ramlan Siap Jalani Hukuman

Kejagung akan mempelajari langkah yang akan diambil untuk memulihkan kerugian negara. Mereka akan mempertimbangkan apakah akan menyerahkan kasus ini ke Datun untuk dilakukan gugatan.

Suparta sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI. Namun, dengan meninggalnya Suparta, proses hukum tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Kasus korupsi pengelolaan timah ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun membuat kasus ini sangat serius.

Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memulihkan kerugian negara. Mereka akan terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mencapai tujuan tersebut.

Dengan meninggalnya Suparta, perhatian kini beralih ke proses pemulihan kerugian negara. Kejagung diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memulihkan kerugian negara.

BACA JUGA:  Gurita Bea Cukai: KPK Ungkap 'Safe House' Korupsi

Kejagung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

6 tanggapan untuk “Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Suparta Meninggal Dunia”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB