Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Suparta Meninggal Dunia

Rabu, 30 April 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, meninggal dunia di RSUD Cibinong pada 28 April 2025. Kabar meninggalnya Suparta dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Suparta sebelumnya divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 10 tahun.

Kasus korupsi pengelolaan timah ini menyebabkan kerugian Rp 300 triliun. Jumlah itu dihitung dari kerugian akibat kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, selaku BUMN, dengan pihak swasta serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Dengan meninggalnya Suparta, status pidana yang melekat padanya otomatis gugur. Menurut Harli Siregar, Kejagung akan mengkaji tindak lanjut terkait uang pengganti yang dibebankan kepada Suparta.

BACA JUGA:  Lima Petinggi Biro Travel Haji Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota

Kejagung akan mempelajari langkah yang akan diambil untuk memulihkan kerugian negara. Mereka akan mempertimbangkan apakah akan menyerahkan kasus ini ke Datun untuk dilakukan gugatan.

Suparta sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI. Namun, dengan meninggalnya Suparta, proses hukum tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Kasus korupsi pengelolaan timah ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun membuat kasus ini sangat serius.

Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memulihkan kerugian negara. Mereka akan terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mencapai tujuan tersebut.

Dengan meninggalnya Suparta, perhatian kini beralih ke proses pemulihan kerugian negara. Kejagung diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memulihkan kerugian negara.

BACA JUGA:  KH Muhammad Nuh MSP Dukung Usulan BPJPH Soal Masa Berlaku Sertifikat Halal

Kejagung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

6 tanggapan untuk “Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Suparta Meninggal Dunia”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru