Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Suparta Meninggal Dunia

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, meninggal dunia di RSUD Cibinong pada 28 April 2025. Kabar meninggalnya Suparta dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Suparta sebelumnya divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 10 tahun.

Kasus korupsi pengelolaan timah ini menyebabkan kerugian Rp 300 triliun. Jumlah itu dihitung dari kerugian akibat kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, selaku BUMN, dengan pihak swasta serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Dengan meninggalnya Suparta, status pidana yang melekat padanya otomatis gugur. Menurut Harli Siregar, Kejagung akan mengkaji tindak lanjut terkait uang pengganti yang dibebankan kepada Suparta.

BACA JUGA:  Warga Sidomukti Asahan Positif Covid-19, Meninggal Dunia

Kejagung akan mempelajari langkah yang akan diambil untuk memulihkan kerugian negara. Mereka akan mempertimbangkan apakah akan menyerahkan kasus ini ke Datun untuk dilakukan gugatan.

Suparta sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI. Namun, dengan meninggalnya Suparta, proses hukum tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Kasus korupsi pengelolaan timah ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun membuat kasus ini sangat serius.

Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memulihkan kerugian negara. Mereka akan terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mencapai tujuan tersebut.

Dengan meninggalnya Suparta, perhatian kini beralih ke proses pemulihan kerugian negara. Kejagung diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memulihkan kerugian negara.

BACA JUGA:  Kabag Ops Polres Samosir Kompol Monang Sitanggang Tutup Usia

Kejagung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

6 tanggapan untuk “Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Suparta Meninggal Dunia”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru

Kota Medan

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:43 WIB