Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Suparta Meninggal Dunia

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, meninggal dunia di RSUD Cibinong pada 28 April 2025. Kabar meninggalnya Suparta dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Suparta sebelumnya divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 10 tahun.

Kasus korupsi pengelolaan timah ini menyebabkan kerugian Rp 300 triliun. Jumlah itu dihitung dari kerugian akibat kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, selaku BUMN, dengan pihak swasta serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Hakim Nyatakan Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Dengan meninggalnya Suparta, status pidana yang melekat padanya otomatis gugur. Menurut Harli Siregar, Kejagung akan mengkaji tindak lanjut terkait uang pengganti yang dibebankan kepada Suparta.

Kejagung akan mempelajari langkah yang akan diambil untuk memulihkan kerugian negara. Mereka akan mempertimbangkan apakah akan menyerahkan kasus ini ke Datun untuk dilakukan gugatan.

Suparta sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI. Namun, dengan meninggalnya Suparta, proses hukum tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Kasus korupsi pengelolaan timah ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun membuat kasus ini sangat serius.

Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memulihkan kerugian negara. Mereka akan terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mencapai tujuan tersebut.

BACA JUGA:  KPK Periksa Bos Travel Haji Maraton, Dalami Kasus Kuota Tambang Haji 2024

Dengan meninggalnya Suparta, perhatian kini beralih ke proses pemulihan kerugian negara. Kejagung diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memulihkan kerugian negara.

Kejagung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB