Ternyata Ini Alasan Polisi Terapkan UU TPPO dalam Kasus “Ferienjob” ke Jerman

Polisi Ungkap Alasan Terapkan UU TPPO dalam Kasus "Ferienjob" ke Jerman

Adapun para mahasiswa ini dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan jurusannya. Mereka malah dijadikan “kuli” tukang angkat barang. Selain itu, Djuhandhani menyebut para tersangka dan pihak yang merekrut mahasiswa ini mendapat keuntungan. “Sehingga unsur-unsur TPPO pun terpenuhi, menurut penyidik, yang saat ini kita kumpulkan,” ucap Djuhandhani.

Setidaknya diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka. PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.(dilansir Kompas.)

Bacaan Lainnya

Pos terkait