Toba-Mediadelegasi: Jahiras Manurung (JH), tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang nenek bernama Marisi Manurung (72), tidak memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Toba, Sumatera Utara, Jumat (12/5).
“Hari ini Pak Jahiras (Manurung) belum hadir. Berdasarkan info dari anggota saya, beliau ada acara adat anaknya memasuki rumah (baru),” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar melalui pesan singkat menjawab pertanyaan mediadelegasi.id.
Terkait ketidakhadiran JM pada surat panggilan pertama yang dikirimkan pada 8 Mei 2023, lanjut Nelson menyebutkan pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua.
Pemeriksaan terhadap JM dilakukan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/III/2023/SPKT Polres Toba tanggal 20 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di Pantai Pasifik Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.