Tersangka JM Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toba

Tersangka JM Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toba
Tersangka JM Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toba

Selain JM yang merupakan pensiunan polisi, pihak Polres Toba melalui surat tertanggal 8 Mei 2023 juga mengirimkan surat pemanggilan terhadap empat orang tersangka lain, maisng-masing Marudut Manurung (MM), Donny Manurung (DM), Martua Budi Manurung (MBM) dan Lenny Marlina Manurung (LMM).

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, kelima tersangka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mengalami tindakan penganiayaan saat sekelompok orang yang diperkirakan hendak melakukan pengosongan secara paksa pondok dan warung di lokasi wisata Pantai Pasifik Porsea, pada 27 Februari 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Marisi Manurung pada saat peristiwa itu sedang menjaga warung kopi dan turut menjadi sasaran amuk massa serta mendapat tindakan penganiayaan dan diseret hingga mendekati bibir pantai. D|Red

Pos terkait