Seperti diketahui, Sudewo diperiksa oleh penyidik KPK sejak Senin (19/1/2026) di Polres Kudus. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK diduga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar yang disimpan dalam dua koper. Uang tersebut diduga merupakan bagian awal dari komitmen fee yang nilainya diperkirakan jauh lebih besar.
Selain Sudewo, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk Camat Jaken, Tri Agung Setiawan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati, Tri Hariyama. Pemeriksaan terhadap para pejabat daerah ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati.
Pemeriksaan awal sedikitnya melibatkan sepuluh saksi dari berbagai unsur, mulai dari bendahara, staf kecamatan, hingga perangkat desa. Pemeriksaan dilakukan secara maraton di Mapolsek Sumber, Kabupaten Rembang. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus ini secara tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum Bupati Pati, Sudewo, maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Masyarakat pun masih menunggu dengan harap-harap cemas, menantikan kejelasan dan transparansi dari lembaga antirasuah tersebut. Mereka berharap agar KPK dapat segera mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di daerah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








