Deliserdang-Mediadelegasi: Satpol PP Deliserdang menyegel bangunan PT Nirvana Memorial Nusantara di Desa Bingkawan karena tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP Deliserdang, Marjuki.
Bangunan PT Nirvana Memorial Nusantara disegel karena belum memiliki PBG untuk gedung kantor, gazebo, dan fasilitas umum lainnya. Sebelum penyegelan, Satpol PP Deliserdang telah menyurati perusahaan pada tahun 2022 untuk membuat PBG, namun perusahaan belum juga mengurusnya.
Penyegelan dilakukan setelah pembacaan berita acara penyegelan dan pemasangan segel spanduk di pintu masuk PT Nirvana Memorial Nusantara. Penandatanganan surat penyegelan juga dilakukan oleh perwakilan perusahaan dan beberapa OPD.
Setelah penyegelan, perusahaan akan diundang untuk pertemuan pada 15 April 2025 untuk membahas perizinan. Kasatpol PP Deliserdang berharap perusahaan lain dapat mematuhi peraturan perizinan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.