Tiga Tersangka Kasus Hutan Tele Mangkir Panggilan Kejari Samosir

Menurutnya, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu namun tidak hadir dengan berbagai alasan yang disampaikan.

“Namun apapun alasan teman-teman tersangka ini kami akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis 18 Februari mendatang, dan bila tidak hadir dalam 3 kali pemanggilan maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan pada 14 April 2020, Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir Boluson Pasaribu.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Samosir PM Meliala menyatakan dari hasil penelitian jaksa, akibat dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM ini, ditemukan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 17,5 Miliar.

“Kerugian tersebut didasarkan pada nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tahun 2003 silam untuk areal pertanian seluas 350 Hektar di APL-Tele di Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut pemukimannya bisa lebih banyak kerugian negaranya,” pungkas Paul M. Meliala, SH.D|Sam-Cla

Pos terkait