Tiga Tersangka Kasus Hutan Tele Mangkir Panggilan Kejari Samosir

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan pemanggilan kepada 3 tersangka kasus korupsi APL Hutan Tele pada Senin, 15 Februari 2021.

Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tersangka, yang hadir di Kejari Samosir.

Menyikapinya, Kejari akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis, 18 Februari 2021 untuk kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Samosir Budi Herman, SH MH ketika melakukan press rilis di Kantor Kejari Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Benar, sampai waktu yang ditentukan hari ini (Senin, red) mereka tidak hadir juga,” ujar Budi Herman yang didampingi Kasi Pidsus PM Meliala dan Kasi Intel Tulus Tampubolon.

BACA JUGA:  Pengadaan Makanan Gizi dan Vitamin di Samosir Telah Sesuai Mekanisme

Menurutnya, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu namun tidak hadir dengan berbagai alasan yang disampaikan.

“Namun apapun alasan teman-teman tersangka ini kami akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis 18 Februari mendatang, dan bila tidak hadir dalam 3 kali pemanggilan maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan pada 14 April 2020, Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir Boluson Pasaribu.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Samosir PM Meliala menyatakan dari hasil penelitian jaksa, akibat dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM ini, ditemukan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 17,5 Miliar.

BACA JUGA:  Wujudkan Zero Narkoba, BNN Bersama FOKSA Kunjungi Lapas Kelas lll di Samosir

“Kerugian tersebut didasarkan pada nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tahun 2003 silam untuk areal pertanian seluas 350 Hektar di APL-Tele di Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut pemukimannya bisa lebih banyak kerugian negaranya,” pungkas Paul M. Meliala, SH.D|Sam-Cla

Satu tanggapan untuk “Tiga Tersangka Kasus Hutan Tele Mangkir Panggilan Kejari Samosir”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Berita Terbaru

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari

Senin, 10 Agu 2026 - 11:55 WIB

Penulis: Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, M.Si.

Opini

Di Mana 5 Persen Orang Keras Kepala Itu?

Senin, 10 Agu 2026 - 10:34 WIB