Medan-Mediadelegasi: Tim Jaksa Penyidik Pidsus(Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Rumah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Deliserdang, Senin (19/7/2021) pukul 11.00 WIB, di kantor Dinas Dukcapil dan Rumah Dinas Dukcapil Kabupaten Deliserdang.
Penyidik Pidsus Kejari Deliserdang Yos Arnold Tarigan SH MH (Kasi Pidsus Kejari Deliserdang), Guntur Samosir SH, Bayu Mediansyah SH, Herry Abadi Sembiring SH, Oloan Hikwan Maruli Tua Sinaga SH dan Arfiansyah Nasution SH melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Khusus) Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Belanja Habis Pakai Peralatan Komputer pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Deliserdang melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, bahwa tindakan Penggeledahan dilakukan mengingat masih adanya surat, dokumen dan data yang dibutuhkan.
“Namun belum diperoleh penyidik guna pembuktian dan dikarenakan kurang koperatifnya pihak Dinas Dukcapil dalam memberikan data-data yang dibutuhkan,” ucap Sumanggar Siagian.
Penggeledahan, lanjutnya dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor : 10/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tgl 16 Juli 2021 dan Surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor : Print- 1165/L.2.14.4/Fd.1/07/2021 Tanggal 19 Juli 2021.
Ditambahkan Sumanggar Siagian, Giat sedang dilaksanakan dan masih berlangsung dengan aman dan lancar serta dlaksanakan sesuai dengan Prokes Covid-19. D|Med-82.