Yos menjelaskan bahwa M telah diputus bersalah dalam kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak di Pematang Siantar. M diketahui saat itu menjabat sebagai Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematang Siantar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, M telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. M yang tidak terima dengan vonis tersebut lalu melakukan upaya hukum banding.
Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematang Siantar berinisial M tersandung kasus korupsi pemalsuan surat dan bon senilai Rp7,3 miliar.
“Namun, pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” kata Yos.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020, hakim memperberat hukuman M menjadi lima tahun penjara.
Hakim menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana. D|Red






