Tim Tabur Menangkap Ibu Muda Ini di Medan Amplas

Sabtu, 22 Januari 2022 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Sekian lama bolak-balik Medan-Riau, Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, Jumat (21/1), akhirnya berhasil menangkap ibu muda brinisial M, 52 tahun, buronan kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak di Pematang Siantar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wismantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan M ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, sekitar pukul 21.15 WIB.

“Tim Tabur Kejati Sumut telah satu Minggu memastikan terpidana berada di Medan. Saat diamankan, tidak melakukan perlawanan,” ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).

Yos menyebut selama menjadi buronan, M selalu berpindah-pindah mulai dari Provinsi Riau hingga ke Kota Medan. Selama itu, dia tinggal bersama anaknya yang tinggal di dua daerah tersebut.

BACA JUGA:  Partai Gerindra On The Track Agar Tetap Dicintai Rakyat

“Jadi, dia bolak-balik Riau dan Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan,” ungkapnya.

Pihak Kejati Sumut menyerahkan M ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk proses selanjutnya.

Yos menjelaskan bahwa M telah diputus bersalah dalam kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak di Pematang Siantar. M diketahui saat itu menjabat sebagai Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematang Siantar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, M telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. M yang tidak terima dengan vonis tersebut lalu melakukan upaya hukum banding.

Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematang Siantar berinisial M tersandung kasus korupsi pemalsuan surat dan bon senilai Rp7,3 miliar.

BACA JUGA:  Natal RKBN dirayakan hari kamis Tanggal 11 Desember 2025 di gedung PRSU

“Namun, pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” kata Yos.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020, hakim memperberat hukuman M menjadi lima tahun penjara.

Hakim menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru