Tindak Tegas, Brimob Maluku Dipecat Usai Aniaya Siswa

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Sidang KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya. Foto: Ist.

Majelis Sidang KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku. Keputusan ini diambil setelah Bripda MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual. Tindak Tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum.

Polri Tindak Tegas Anggota Bermasalah

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa sanksi PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Sidang KKEP yang digelar secara maraton telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Bripda MS dalam kasus penganiayaan tersebut.

Tindak Tegas, “Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Irjen Dadang Hartanto kepada awak media pada Selasa (24/2/2026).

BACA JUGA:  KTT Dewan Perdamaian Gaza: Prabowo Masih Pertimbangkan

Dalam sidang tersebut, Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Proses pemeriksaan dilakukan secara cermat dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Tindak Tegas akan terus dilakukan untuk menjaga citra Polri. Pelanggaran-pelanggaran ini dianggap sangat serius dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/geram-kapolri-perintahkan-usut-tuntas-oknum-brimob/

Irjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa pemberian sanksi PTDH ini juga sebagai wujud komitmen Polri untuk tidak melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi etika profesi dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain sanksi etik, Bripda MS juga akan menjalani proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Irjen Dadang Hartanto memastikan bahwa penanganan perkara pidana ini akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

BACA JUGA:  TNI Kerahkan Tim Khusus Buru KKB OPM Pembantai 8 Pendulang Emas di Yahukimo

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda MS ini terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual. Setelah dilakukan penyelidikan, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian Daerah Maluku berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu bertindak profesional dan menjunjung tinggi etika profesi. Polri juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Tindak Tegas, Brimob Maluku Dipecat Usai Aniaya Siswa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer
Jokowi: Hak Angket DPR Adalah Hak Konstitusional Semua Partai Terkait Polemik Ijazah Gibran
BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut
KPK Sita Ember Biru dan Uang Rp1,9 Miliar, OTT Bupati Klaten Naik ke Tahap Penyidikan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:44 WIB

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer

Berita Terbaru