Dari hasil pemeriksaan, kata Binsar, diperoleh informasi bahwa kedua kapal ikan Vietnam itu bernama BV5075TS dengan ABK sepuluh orang dan BV92658TS dengan tiga orang ABK.
“Kedua kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa izin,” jelas Binsar.
Secara terpisah, Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan bahwa TNI AL dalam hal ini Koarmada I tetap memberikan jaminan serta menjaga keamanan dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional di wilayah kerjanya.
“Tidak ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan, termasuk Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) yang masih sering terjadi,” tegasnya.
Menurut dia, ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa dalam menjaga keamanan serta kedaulatan di tengah pandemi covid-19. D|Bat-66