Polemik Penyadapan KPK: Gugatan Praperadilan dan Pertanyaan Keabsahan Bukti

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Ahli hukum pidana, Muhammad Fatahillah Akbar, memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Akbar menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas) dapat dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti, terutama setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengenai keabsahan bukti yang diperoleh.

Perdebatan mengenai izin Dewas dalam proses penyadapan menjadi sorotan utama dalam persidangan. Febri Diansyah mempertanyakan kewajiban KPK untuk meminta izin Dewas, khususnya jika proses penyadapan dimulai sebelum berlakunya UU yang mewajibkan izin tersebut. Akbar menjelaskan bahwa meskipun kewajiban izin Dewas telah ada, pemberitahuan kepada Dewas tetap diperlukan untuk memastikan keabsahan proses penyadapan.

BACA JUGA:  Jadwal Wakil Indonesia di Japan Masters 2024, Siap Tempur di Babak Utama!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan kuasa hukum Hasto dengan menekankan bahwa semua penyidikan, termasuk penyadapan, dilakukan dengan hati-hati dan mengedepankan hak asasi manusia (HAM). KPK menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan merupakan dinamika yang wajar dan akan tertuang dalam kesimpulan JPU dan pleidoi kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, KPK menyatakan keyakinan JPU untuk meyakinkan majelis hakim atas bukti-bukti yang sah dalam membuktikan terjadinya tindak pidana. KPK akan menggunakan strategi dan pendekatan khusus untuk memperkuat argumen mereka di pengadilan.

Persidangan ini menyoroti perbedaan interpretasi hukum terkait proses penyadapan dan penggunaan bukti dalam kasus korupsi. Perdebatan ini berpotensi berdampak besar pada proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan gugatan praperadilan oleh pihak terdakwa.

BACA JUGA:  Arif Budimanta, Mantan Stafsus Presiden Jokowi, Meninggal Dunia

Polemik ini menunjukkan kompleksitas hukum yang terkait dengan penyadapan, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Putusan hakim nantinya akan memberikan preseden penting terkait prosedur penyadapan dan penggunaan bukti-bukti yang diperoleh oleh KPK.

Kesimpulannya, kasus ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan regulasi dan transparansi dalam proses penyadapan untuk menjamin kepatuhan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan bagaimana perdebatan ini akan berdampak pada praktik penegakan hukum di Indonesia.iD|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB