Tragedi Ledakan Proyek Sains Seret Guru Jadi Tersangka

Tragedi Ledakan Proyek Sains
Polres Siak menetapkan guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal berupa ledakan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa saat ujian praktik sains di Sekolah Menengah Pertama Islamic Center Siak. Foto: Ist.

Petugas juga menemukan sejumlah bahan lain seperti serbuk hitam, sumbu, mancis, serta potongan obat nyamuk yang diduga digunakan sebagai pemicu ledakan.

Akibat perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) saat sekolah menggelar kegiatan “Science Show” yang merupakan bagian dari ujian praktik mata pelajaran IPA.

Bacaan Lainnya

Saat itu korban bersama kelompoknya hendak memperagakan hasil karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi printer 3D di lapangan sekolah.

Sebelum melakukan uji coba, korban sempat memperingatkan teman-temannya agar menjauh dari lokasi percobaan. Namun ketika ia mencoba menembakkan senapan rakitan tersebut, alat itu justru meledak dengan suara keras.

Ledakan tersebut menghamburkan serpihan material ke berbagai arah hingga mengenai aula dan dinding kelas di sekitar lokasi.

Nahas, pecahan material ledakan mengenai bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Siak, nyawa korban akhirnya tidak dapat diselamatkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait