Medan-Mediadelegasi: Sebanyak tujuh polisi dari Polrestabes Medan diberi sanksi penempatan khusus (patsus) imbas tewasnya Budianto Sitepu (42) yang diduga mengalami tindakan kekerasan saat penangkapan pada 24 Desember 2024.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada pers di Medan, Jumat (27/12), menjelaskan, saat ini, tujuh personel kepolisian itu sudah diperiksa di Propam Polrestabes Medan.
“Terhadap tujuh personel tersebut kita lakukan patsus,” kata Gidion.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa berdasarkan visum et repertum ataupun autopsi, Budianto Sitepu tewas pada 26 Desember 2024 akibat tindakan kekerasan, tetapi tidak sedang berada di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.
“Berdasarkan visum et repertum ataupun autopsi yang sudah dilakukan seperti kemarin, kami sampaikan ada pendarahan pada batang otak dan pada kepala,” kata Gidion.
Tindakan kekerasan tersebut diduga dialami Budianto saat penangkapan yang dilakukan oleh personel Polrestabes Medan.
Gidion menambahkan, satu dari tujuh personel yang menjalani patsus tersebut merupakan perwira yakni Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Sedangkan enam orang lainnya adalah personel dari Unit Pidum Polrestabes Medan.
Kronologi penangkapan
Gidion lebih lanjut menyebut kronologi penangkapan terhadap Budianto Sitepu.
Kejadian itu berawal saat Budianto Sitepu dan sejumlah temannya tengah memutar musik dengan volume yang kencang sambil mabuk di salah satu kedai tuak di Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (24/12) malam.
Lalu, seorang petugas kepolisian Ipda ID yang kebetulan tengah berada di rumah mertuanya menegur korban.