Medan-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di 32 kabupaten/kota di Sumut dengan besaran tertinggi Kota Medan sebesar Rp3.624.117 per bulan.
Dari data yang diterima, Kamis (8/12), terdapat 25 kabupaten/kota yang nilai UMK nya melebihi besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493.4.
Dari 25 kabupaten/kota tersebut, UMK 2023 Kota Medan tercatat sebesar Rp 3.624.117 atau naik tujuh persen lebih dibanding UMK 2022 sebesar Rp3.370.645, atau tertinggi se Sumut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, mengatakan UMK 2023 se Sumut telah ditetapkan pada 7 Desember 2022 dan berlaku efektif mulai Januari 2023.