Medan-Mediadelegasi: Universitas Katolik Santo Thomas Medan Melakukan Konferensi Pers dalam Hal membantah bahwa Sihol Situngkir yang disebut menjabat sebagai Rektor Universitas St Thomas Medan. Rektor Unika Santo Thomas Sumatera Utara Maidin Gultom mengatakan Sihol Situngkir sudah diberhentikan sebagai rektor melalui Surat Keputusan Pengurus Yayasan Santo Thomas Nomor: 0578/YST/G.16/07/2022 tertanggal 11 Juli 2022. Pada hari ini di kampus Unika Santo Thomas Jalan Setia Budi No.479 F, Tanjung Sari Medan,(5/24).
Baca Juga: Pengacara: Sihol Situngkir hanya melakukan sosialisasi terhadap program ferienjob
“Sihol Situngkir sudah tidak menjabat lagi sebagai rektor di Unika Santo Thomas,” kata Maidin dalam konfrensi pers, Jumat, 5 april 2024.Sesuai dengan Surat Klarifikasi Universitas Katolik Santo Thomas Nomor: 1388/UKS F08/04/2024.Dalam dua minggu terakhir, telah beredar dengan masif postingan/pemberitaan di berbagai
media baik media massa dan media sosial tentang: “Bapak Sihol Situngkir merupakan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang diduga terlibat TPPO Berkedok Pengiriman Magang Mahasiswa ke Jerman.”Terkait hal ini, Universitas Katolik Santo Thomas memandang perlu memberikan klarifikasi sebagai berikut:
Baca Juga : Sihol Situngkir Koperatif Di Mabes Polri, Siap Kembalikan Honornya Bila Menyalahi

1. Bapak Sihol Situngkir sudah tidak menjabat sebagai Rektor Universitas Katolik Santo Thomas sejak tahun 2022 atau jauh sebelum kasus TPPO berkedok pengiriman magang mahasiswa ke Jerman ini mencuat ke publik. Hal ini dikuatkan dengan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Santo Thomas Nomor: 0578/YST/G.16/07/2022 tertanggal 11 Juli 2022.