Kebijakan itu tertuang dalam pengumuman resmi bernomor 19889/UN5.1.R1/PK.01/2025 yang ditandatangani Wakil Rektor I, Edy Ikhsan, pada 31 Agustus 2025.
Dalam edaran itu, pihak kampus juga mengimbau mahasiswa untuk membatasi aktivitas di area kampus maupun lokasi keramaian.
Mahasiswa dihimbau untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan diri,” tulis pengumuman tersebut.
Selain itu, informasi resmi terkait perkembangan situasi akan disampaikan melalui laman dan media sosial USU. Karenanya, mahasiswa diminta aktif memantau pengumuman lebih lanjut. D|Red






