Usulkan Tiga Kampung RJ di Simalungun, Karo dan Paluta

Usulkan Tiga Kampung RJ di Simalungun, Karo dan Paluta
Foto: D|Ist

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH mengatakan, tiga usulan pembentukan Kampung itu masing-masing Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan nama Kampung RJ Desa Keluarga Damai.

Kemudian, kata Yos A Tarigan, Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padangbolak, Paluta dengan nama Kampung RJ Huta Pardamean Adhyaksa dan dari Kejaksaan Negeri Karo di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Karo dengan nama Kampung RJ Pur Pur Sage.

Pengusulan tiga desa ini, lanjut Yos menjadi wujud dari upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani. Program Kampung RJ yang dikembangkan Kejaksaan Agung diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurut Yos yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. “Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain,” katanya. D|Red

Pos terkait