Jakarta-Mediadelegasi : Sebanyak delapan permohonan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terbaru diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, yang meminta MK untuk menyatakan UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Berikut delapan permohonan terkait UU TNI yang tercatat di MK:
1. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
2. Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua orang sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
3. Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd. Ketiga pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
4. Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto. Mereka merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
5. Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, Hidayatuddin dan mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam, Respati Hadinata.
6. Permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa magister di Universitas Indonesia, yaitu Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.
7. Permohonan yang diajukan lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando,
8. Permohonan yang diajukan oleh Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria. Permohonan nomor 6, 7 dan 8 belum diberi nomor registrasi oleh MK.
Para pemohon gugatan ini berpendapat bahwa UU TNI yang baru disahkan tidak sesuai dengan konstitusi dan perlu diuji secara formal oleh MK. Mereka meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal mereka.
Gugatan ini merupakan tambahan dari tujuh permohonan gugatan lainnya yang telah diajukan sebelumnya. Sebanyak tiga permohonan gugatan belum diregistrasi oleh MK, sehingga belum memiliki nomor perkara.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan gugatan apa pun kepada MK. Ia menyerahkan proses terkait gugatan itu kepada MK, yang berwenang mengadili dan membuat putusan terkait gugatan tersebut.
Dave Laksono juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tugas sesuai kewenangan. Ia mempersilakan masyarakat untuk menempuh jalur yang tersedia jika merasa tak puas dengan hasil revisi UU TNI.
Mabes TNI juga menghormati gugatan tersebut, karena hal itu merupakan hak setiap warga negara. Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa TNI tetap akan menjalankan tugas pokok sesuai dengan aturan dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.
Kristomei juga menyatakan bahwa proses pembentukan UU TNI telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR. Ia menyebut perubahan dalam UU TNI yang baru tetap dalam kerangka supremasi sipil dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.







