Medan-Mediadelegasi: Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait Viralnya pertandingan final antara Polsek Medan Kota Vs Al-Wasliliyah, yang berlangsung di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan terbukti melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Adapun satu tersangka di yang di amankan polisi ber inisial “BTG” Suka (44) warga Jalan Bromo Medan.
Penjelasan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Ricko Sunarko , bahwa kegiatan itu diprakarsai salah seorang mantan PHL di Polda Sumut. Namun saat mengurus peminjaman pakai stadion Mini Futsal ke Dispora Provinsi Sumut mengatasnamakan Poldasu.
“Padahal yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Polda Sumut,” kata Riko saat menggelar konfersi prese di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (3/2/20/21) Pukul 15.00 Wib di mako Polresrabes Medan, Dalam surat permohonan ada tandatangan dua anggota Polri yang di palsukan.
Karena mengatas namakan Polda Sumut maka izin pakai stadion mini diberikan oleh Dispora. “Tandatangan dua anggota Polri itu pun dipalsukan,” ungkapnya.