Medan, Media Delegasi – Polisi melakukan mediasi sebanyak tiga kali dalam kasus saling lapor antara dua remaja berinisial S (14) dan R (17) yang berpacaran di Padang Sidin Puan, Sumatera Utara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, pihak perempuan melaporkan bahwa dirinya telah mengirimkan video tidak senonoh kepada pihak laki-laki. Sementara itu, pihak laki-laki melaporkan pihak perempuan karena diduga telah menyebarkan video tersebut.
Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Pada tanggal 20 Juni 2024, keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut bernomor LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
“Ketika orang tua kedua belah pihak mengetahui video tersebut, mereka melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan. ‘ kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, seperti dilansir detikSumut, Selasa (11/12/2024).