Medan, Media Delegasi – Polisi melakukan mediasi sebanyak tiga kali dalam kasus saling lapor antara dua remaja berinisial S (14) dan R (17) yang berpacaran di Padang Sidin Puan, Sumatera Utara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, pihak perempuan melaporkan bahwa dirinya telah mengirimkan video tidak senonoh kepada pihak laki-laki. Sementara itu, pihak laki-laki melaporkan pihak perempuan karena diduga telah menyebarkan video tersebut.
Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Pada tanggal 20 Juni 2024, keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut bernomor LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
“Ketika orang tua kedua belah pihak mengetahui video tersebut, mereka melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan. ‘ kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, seperti dilansir detikSumut, Selasa (11/12/2024).
Menurut Hadi, polisi telah memediasi kasus tersebut sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menetapkan kedua remaja tersebut sebagai tersangka. Namun, menurut Hadi, tiga kali mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
“Penyidik Polres Padangsidimpuan telah memediasi kasus ini sebanyak tiga kali pada saat penyidikan dan melakukan diversi sebanyak dua kali pada saat penyidikan terhadap kedua belah pihak. Namun, tidak ada kesepakatan yang dicapai karena orang tua S menuntut ganti rugi lebih dari Rp100 juta dan orang tua R hanya mampu membayar sekitar Rp15-20 juta,” jelasnya.
Menurut Hadi, sidang telah dilaksanakan pada 7 November 2024 di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut. Hasilnya, disarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun, orang tua S menginginkan agar proses hukum tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R dan S sebagai tersangka,” kata Hadi.