Momen tersebut membuat suasana persidangan sempat terhenti sejenak sebelum akhirnya kembali dilanjutkan oleh majelis hakim untuk meminta tanggapan dari pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.
Baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Keduanya memilih untuk menggunakan waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap.
Sebelumnya, jaksa diketahui menuntut hukuman mati terhadap enam anak buah kapal yang terlibat dalam penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut.
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum mengungkap adanya jaringan narkotika internasional yang melibatkan dua warga negara asing dan empat warga negara Indonesia. Mereka diduga berangkat ke Thailand sebelum menerima muatan sabu dari kapal lain di tengah laut.
Barang haram tersebut dikemas dalam puluhan paket dengan total berat hampir dua ton dan disembunyikan di beberapa bagian kapal. Jaksa menilai para terdakwa mengetahui isi muatan tersebut dan menerima bayaran, sehingga perkara ini dinilai sebagai kejahatan narkotika lintas negara dengan skala besar. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








