Waduh!!! BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 Pensiunan

BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 Pensiunan

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal kisruh iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikenakan kepada pekerja dan pemberi kerja dengan total 3% terhadap gaji atau upah.

Sri Mulyani menegaskan bahwa akan ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Iya nanti dilakukan [sosialisasi], ada konferensi pers,” kata Sri Mulyani saat ditemui awak media setelah Seminar Nasional Jesuit Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Bacaan Lainnya

Ditemui secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan bahwa BP Tapera bersama Kementerian teknis terkait akan melakukan konferensi pers pada Jumat (30/5/2024) untuk memberikan sosialisasi terkait aturan pemotongan iuran Tapera.

“BP Tapera, Kementerian PUPR, Kemenkeu, OJK, lalu penerima manfaat. [Kemenkeu] yang mewakili Direktorat Jenderal Perbendaharaan karena level teknis dulu,” kata Yustinus Prastowo.Logo Bloomberg Technoz
MARKET
EKONOMI
Sri Mulyani Buka Suara Soal Kisruh Iuran Tapera
Azura Yumna Ramadani Purnama
30 May 2024 15:10
whatsapp sharing buttonfacebook sharing buttontwitter sharing buttonemail sharing buttonsharethis sharing button

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: Kementerian Keuangan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: Kementerian Keuangan)
Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal kisruh iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikenakan kepada pekerja dan pemberi kerja dengan total 3% terhadap gaji atau upah.

Sri Mulyani menegaskan bahwa akan ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Iya nanti dilakukan [sosialisasi], ada konferensi pers,” kata Sri Mulyani saat ditemui awak media setelah Seminar Nasional Jesuit Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Ditemui secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan bahwa BP Tapera bersama Kementerian teknis terkait akan melakukan konferensi pers pada Jumat (30/5/2024) untuk memberikan sosialisasi terkait aturan pemotongan iuran Tapera.

“BP Tapera, Kementerian PUPR, Kemenkeu, OJK, lalu penerima manfaat. [Kemenkeu] yang mewakili Direktorat Jenderal Perbendaharaan karena level teknis dulu,” kata Yustinus Prastowo.

Baca Juga
Sri Mulyani Ceritakan Nordik: Bayar Pajak 70% Bisa Sekolah Gratis
Sederet Kebijakan Pemerintahan yang Harus Dipikul Kelas Menengah
Gaji Karyawan di IKN Bebas Pajak sampai 2035
Ia mengatakan pada konferensi pers tersebut akan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.

Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sosialisasi yang dilaksanakan, sebab menurut Prastowo hal tersebut merupakan wewenang Kementerian PUPR selaku penanggung jawab Tapera.

Pos terkait