Waduh!!! BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 Pensiunan

- Penulis

Senin, 3 Juni 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 Pensiunan

BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 Pensiunan

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal kisruh iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikenakan kepada pekerja dan pemberi kerja dengan total 3% terhadap gaji atau upah.

Sri Mulyani menegaskan bahwa akan ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Iya nanti dilakukan [sosialisasi], ada konferensi pers,” kata Sri Mulyani saat ditemui awak media setelah Seminar Nasional Jesuit Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditemui secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan bahwa BP Tapera bersama Kementerian teknis terkait akan melakukan konferensi pers pada Jumat (30/5/2024) untuk memberikan sosialisasi terkait aturan pemotongan iuran Tapera.

“BP Tapera, Kementerian PUPR, Kemenkeu, OJK, lalu penerima manfaat. [Kemenkeu] yang mewakili Direktorat Jenderal Perbendaharaan karena level teknis dulu,” kata Yustinus Prastowo.Logo Bloomberg Technoz
MARKET
EKONOMI
Sri Mulyani Buka Suara Soal Kisruh Iuran Tapera
Azura Yumna Ramadani Purnama
30 May 2024 15:10
whatsapp sharing buttonfacebook sharing buttontwitter sharing buttonemail sharing buttonsharethis sharing button

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: Kementerian Keuangan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: Kementerian Keuangan)
Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal kisruh iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikenakan kepada pekerja dan pemberi kerja dengan total 3% terhadap gaji atau upah.

Sri Mulyani menegaskan bahwa akan ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.

BACA JUGA:  Menteri Purbaya: Impor Baju Bekas Harus Stop! Sanksi Berat Menanti Pelaku

“Iya nanti dilakukan [sosialisasi], ada konferensi pers,” kata Sri Mulyani saat ditemui awak media setelah Seminar Nasional Jesuit Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Ditemui secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan bahwa BP Tapera bersama Kementerian teknis terkait akan melakukan konferensi pers pada Jumat (30/5/2024) untuk memberikan sosialisasi terkait aturan pemotongan iuran Tapera.

“BP Tapera, Kementerian PUPR, Kemenkeu, OJK, lalu penerima manfaat. [Kemenkeu] yang mewakili Direktorat Jenderal Perbendaharaan karena level teknis dulu,” kata Yustinus Prastowo.

Baca Juga
Sri Mulyani Ceritakan Nordik: Bayar Pajak 70% Bisa Sekolah Gratis
Sederet Kebijakan Pemerintahan yang Harus Dipikul Kelas Menengah
Gaji Karyawan di IKN Bebas Pajak sampai 2035
Ia mengatakan pada konferensi pers tersebut akan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.

Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sosialisasi yang dilaksanakan, sebab menurut Prastowo hal tersebut merupakan wewenang Kementerian PUPR selaku penanggung jawab Tapera.

“Ini PIC-nya Kementerian PUPR bukan Kemenkeu, artinya kita menunggu dari sana yang menyampaikan,” kata Prastowo.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut aturan baru potongan iuran Tapera perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai manfaat yang diperoleh pekerja.

“Tapera perlu dilihat mungkin benefit-nya [keuntungannya] dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA:  Mobil Listrik Terlaris di Indonesia: Denza D9 dan BYD Mendominasi

Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa iuran Tapera tersebut perlu disosialisasikan oleh Kementerian PUPR dan Kemenkeu selaku Kementerian teknis terkait.

“Jadi itu mesti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kemenkeu,” ujar Airlangga.

Sementara itu, ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami terlebih dahulu terkait aturan yang tercantum dalam PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang. Aturan ini mencantumkan daftar peserta yang wajib membayar iuran Tapera, termasuk bagi pekerja mandiri dan swasta.

“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),” bunyi Pasal 15 ayat 1.”

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji upah atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Lebih lanjut, dalam Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa simpanan peserta tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.

Dalam Pasal 15 ayat 4 disebutkan bahwa iuran tersebut dikenakan pada pekerja yang menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D), pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun yang digaji pemberi kerja.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB