Stabat-Mediadelegasi: Kapolsek Stabat melalui waka Polsek Iptu Joko Sumpeno menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2020, tanggal 22 September 2020,dan Inpres nomor 06 Tahun 2020, di jalan Raya Depan Mako Polsek Stabat tepatnya Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (28/09/2020).
Kegiatan tersebut serentak dilaksanakan sejak tanggal 15 September 2020, dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan wajib pakai Masker guna memutus matarantai penyebaran Covid-19.
Dalam operasi Yustisi hari ini banyak pengguna jalan yang tidak memakai masker dan para pelanggar langsung didata dan dikenakan sanksi sosial seperti membaca teks Pancasila dan sanksi fisik berupa push-up, sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut.