Medan-Mediadelegasi: Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menekankan pentingnya adaptasi cepat oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua undang-undang ini telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Abdullah mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan esensinya jika APH masih bekerja dengan pola-pola lama yang tidak sesuai dengan semangat reformasi hukum.
“KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan pola lama,” kata Abdullah kepada wartawan pada Minggu (4/1/2025).
Oleh karena itu, ia mendesak agar APH segera beradaptasi dan responsif terhadap paradigma baru yang diusung oleh kedua undang-undang tersebut, yang menempatkan hak asasi manusia, due process of law, dan keadilan substantif sebagai landasan utama.
Menurut Abdullah, salah satu cara efektif untuk mempercepat adaptasi APH terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah melalui legal capacity building, yaitu peningkatan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan APH dalam mempraktikkan kedua undang-undang tersebut secara efektif.
“Salah satu cara agar APH dapat beradaptasi dan responsif dengan KUHP dan KUHAP yang baru adalah melalui legal capacity building atau peningkatan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan APH dalam mempraktikkan KUHP dan KUHAP yang baru secara efektif. Legal capacity building ini harus dilakukan secara sistematis, terukur dan lintas institusi,” ujarnya.
Abdullah juga menyoroti peran penting Kementerian Hukum dan HAM sebagai motor penggerak bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan legal capacity building ini.
Komisi III DPR, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan bahwa penguatan kapasitas APH ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar berdampak nyata dalam praktik penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025) dalam Rapat Paripurna.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP adalah produk hukum yang reformis dan mengedepankan asas kemanusiaan. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan dengan baik dan benar, dengan mengedepankan nilai-nilai baru, restorative justice, serta kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







