APH Diminta Adaptasi KUHP dan KUHAP Baru Demi Penegakan Hukum Humanis

Senin, 5 Januari 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR, Abdullah: APH Diminta Adaptasi KUHP dan KUHAP Baru. Foto: Ist.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah: APH Diminta Adaptasi KUHP dan KUHAP Baru. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menekankan pentingnya adaptasi cepat oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua undang-undang ini telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Abdullah mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan esensinya jika APH masih bekerja dengan pola-pola lama yang tidak sesuai dengan semangat reformasi hukum.

“KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan pola lama,” kata Abdullah kepada wartawan pada Minggu (4/1/2025).

Oleh karena itu, ia mendesak agar APH segera beradaptasi dan responsif terhadap paradigma baru yang diusung oleh kedua undang-undang tersebut, yang menempatkan hak asasi manusia, due process of law, dan keadilan substantif sebagai landasan utama.

BACA JUGA:  SEB Ramadhan: Belajar Bermakna, Ibadah Utama

Menurut Abdullah, salah satu cara efektif untuk mempercepat adaptasi APH terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah melalui legal capacity building, yaitu peningkatan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan APH dalam mempraktikkan kedua undang-undang tersebut secara efektif.

“Salah satu cara agar APH dapat beradaptasi dan responsif dengan KUHP dan KUHAP yang baru adalah melalui legal capacity building atau peningkatan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan APH dalam mempraktikkan KUHP dan KUHAP yang baru secara efektif. Legal capacity building ini harus dilakukan secara sistematis, terukur dan lintas institusi,” ujarnya.

Abdullah juga menyoroti peran penting Kementerian Hukum dan HAM sebagai motor penggerak bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan legal capacity building ini.

BACA JUGA:  Baru Dilantik, Eks Direktur Bea Cukai Kena OTT

Komisi III DPR, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan bahwa penguatan kapasitas APH ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar berdampak nyata dalam praktik penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025) dalam Rapat Paripurna.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP adalah produk hukum yang reformis dan mengedepankan asas kemanusiaan. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan dengan baik dan benar, dengan mengedepankan nilai-nilai baru, restorative justice, serta kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB