Warga Medan Dapat Berobat Gratis di 48 Rumah Sakit

Warga Medan Dapat Berobat Gratis di 48 Rumah Sakit
Foto: Ilustrasi

“Jika tidak aktif, minta untuk diaktifkan sehingga nantinya bisa dilayani jika membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan KTP,” ujarnya

Khusus kepada warga yang merasa kurang mendapat pelayanan secara memadai dari pihak rumah sakit melaporkan ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini menjelaskan, UHC menggambarkan kondisi suatu daerah yang penduduknya minimal sudah 95 persen mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Untuk Kota Medan, saat ini sudah mencapai 95,06 persen penduduknya yang tercover di dalam JKN. Artinya, ke depan penduduk yang didaftarkan Pemkot Medan ke BPJS Kesehatan itu bisa langsung aktif dan diakses dengan menggunakan KTP maupun NIK,” tambahnya.

Disebutkannya, pelayanan kesehatan yang bisa dijamin melalui program UHC adalah semua jenis penyakit yang memang sesuai indikasi medis, mulai dari pelayanan tingkat pertama (puskesmas) dan klinik swasta.

Jika dalam kondisi darurat atau emergency, kata Sari, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dapat langsung ke rumah sakit.

“Emergency yang dimaksud disini, jika tidak ditangani dengan cepat dapat menyebabkan kematian atau kecacatan. Jika kondisi tidak emergency tetap melalui mekanisme rujukan,” ucapnya. D|Red-04

Pos terkait