Krispol juga meminta kepada Bupati Humbahas, supaya dapat duduk bersama untuk menetapkan batas-batas wilayah Desa Ria-ria sesuai SK Bupati Kepala Daerah Tingkat-II Tapanuli Utara NO. 138/kpts/1979 itu.
“Kiranya Bapak Bupati Humbahas dapat turun ke lokasi dan duduk bersama dengan masyarakat Desa Ria-ra untuk menetapkan batas-batas tanah adat kami,” ucapnya.
Aktivitas di Food Estate Distop
Krispol juga menegaskan kepada Bupati Humbahas, agar menghentikan segala kegiatan Pemkab Humbahas di areal tanah adat Desa Ria-ria termasuk Food Estate.
Namun Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor menegaskan, aktivitas atau pun kegiatan pemerintah di tanah adat Desa Ria-ia tidak dapat dihentikan. Karena kata dia, tanah adat Desa Ria Ria tidak pernah dilakukan pengalihan hak kepada pihak ketiga atau pihak manapun.
“Pemkab Humbahas juga tidak pernah mengurangi hak masyarakat Desa Ria-ria atas kepemilikan tanah adat,” kata Dosmar tegas. D|Red-05